Suara.com - Bank Indonesia (BI) angkat suara perihal gaduhnya transaksi QRIS yang berbayar yang dikeluhkan pelaku usaha kecil hingga masyarakat.
Terkait hal tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, akan segera membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Menurut Perry, kebijakan tersebut dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Perry dikutip Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp111 Triliun di Triwulan II 2023
Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
BI pun terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan.
Salah satunya yaitu percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Kemudian, BI juga mendorong penguatan QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Rupiah Nyaris Tembus Rp15.000 Usai BI Tahan Suku Bunga
Selain QRIS, BI juga melihat kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia menguat.
Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan II-2023 meningkat 14,82 persen yoy sehingga mencapai Rp111,35 triliun.
Sementara nilai transaksi digital banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6 persen yoy.