5 Fakta Ancaman Project S Tiktok Shop yang Rugikan Pelaku UMKM

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Juli 2023 | 07:00 WIB
5 Fakta Ancaman Project S Tiktok Shop yang Rugikan Pelaku UMKM
TikTok Shop (Unsplash.com/Olivier Bergeron)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tak kunjung rampung. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PPMSE.  

Pencurian Ide Lewat White Labelling

Dalam sebuah industri, jamak diketahui sistem white labelling atau pemberian merek dagang oleh sebuah perusahaan yang proses produksinya dilakukan oleh pabrik lain. Potensi pencurian ide bisnis bisa terjadi lantaran tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai white labelling dalam social-commerce. Pengaturan ini sedianya akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 50/2020 yang hingga kini belum selesai digodok. Aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling produk-produk impor yang didapatkan dari Tiktok Shop tidak boleh merugikan UMKM di Indonesia

Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi

Regulasi yang belum diperbaharui ini juga menjadi ancaman penyalahgunaan data pribadi pengguna Tiktok. Aplikasi dicurigai mampu mengambil kontak atau foto, serta pelacakan aktivitas untuk kemudian dijadikan algoritma iklan tertarget. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI