Suara.com - Pemerintah terus berupaya memberantas berbagai tindak korupsi, termasuk melakukan pembenahan dari dalam. Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menilai keberhasilan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini kembali mengadakan SPI untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik. Survei ini menyasar pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain seperti auditor, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa.
Untuk mengoptimalkan sosialisasi dan diseminasi informasi tentang korupsi dan SPI, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan Forum Sosialisasi Survei Penilaian Integritas 2023 dengan tema “Mengawal SPI Demi Negeri”.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa masalah korupsi di Indonesia perlu ditangani dari hulu ke hilir. Mengutip pesan dari Presiden Joko Widodo, Budi menyampaikan pentingnya pendidikan antikorupsi, yang harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi.
Baca Juga: Delapan Orang Terjaring OTT KPK, Salah Seorangnya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik akan menjadi modal utama dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam hal ini, termasuk di lingkup pemerintahan.
“Kami bersama Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) seluruh Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan, mempromosikan, dan mendiseminasikan segala informasi terkait kebijakan pemerintah termasuk tentang pencegahan dan pembentukan budaya antikorupsi. Salah satunya dengan berpartisipasi mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK,” jelas Budi ditulis Rabu (26/7/2023).
Mendukung hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong, saat menyampaikan laporan kegiatan turut mengajak untuk segera menyebarkan informasi soal SPI.
“Saya berharap kepada teman-teman humas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah serta diskominfo di seluruh Indonesia beserta penyuluh informasi publik, setelah kita mengikuti acara ini, kita langsung implementasikan apa yang kita dapat,” ajak Usman.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa SPI adalah cerminan sejauh mana upaya pencegahan korupsi berjalan di Indonesia. Hasil yang didapatkan dari SPI nantinya akan dipilah dan diteruskan ke unit-unit yang perlu diperbaiki.
Baca Juga: Pejabat Basarnas dan Pihak Swasta Tertangkap Tangan KPK
“Hasil yang didapatkan, untuk kemudian memberi cermin pada kita, sejauh mana yang kita kerjakan. Semua apakah sudah baik atau sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ghufron.
Selain untuk memetakan risiko korupsi, SPI juga digunakan untuk menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, maka menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.
Hadir selaku narasumber, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, KPK, Pahala Nainggolan, yang menjelaskan lebih dalam tentang pentingnya partisipasi dari berbagai instansi untuk turut mengisi SPI. Pasalnya, Pahala menyebut bahwa SPI dapat mengukur perbandingan efektivitas berbagai upaya pencegahan korupsi di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai indikator pengukuran dampak.
“Sejak 2016, KPK terpikir bersama BPS untuk membuat SPI, yang ingin mengukur seberapa dalam korupsi di Indonesia. Sehingga caranya jangan di-sampling, namun seluruh lembaga harus ikut. SPI ini ada dan dilakukan untuk seluruh pemerintah daerah, kabupaten, kota, provinsi, hingga seluruh kementerian lembaga di tingkat pusat,” jelas Pahala.
Di tahun ketiga pelaksanaan SPI ini, Pahala menjelaskan soal pentingnya kejujuran dalam mengisi survei. Satu-satunya yang paling diandalkan selama ini adalah CPI (Corruption Perception Index) dan SPI hadir untuk melengkapi dengan memberikan perspektif yang lebih objektif dan terfokus pada aspek korupsi.
“Kalau SPI respondennya jelek dan tidak jujur, hasilnya juga akan jelek,” tambah Pahala.
Selain itu, hasil SPI juga dijelaskan Pahala dapat diakses langsung oleh publik lewat situs jaga.id sehingga lebih transparan. Lewat situs tersebut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan mendaftar sebagai responden SPI. Jika terpilih, maka masyarakat akan dihubungi untuk kemudian mengisi survei.
Hasil SPI ini akan menjadi rekomendasi perbaikan sistem layanan di instansi publik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena KPK tetap menjaga kerahasiaan semua responden.
Forum sosialisasi yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri lebih dari 150 peserta luring dan 1500 peserta daring melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo dan KPK RI.
Para peserta merupakan perwakilan humas Kementerian/Lembaga, perwakilan Pemerintah Daerah dan Diskominfo di seluruh Indonesia, juga perwakilan Penyuluh Informasi Publik dan SPI.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi sosialisasi dan diseminasi informasi tentang korupsi dan SPI. Juga, meningkatkan literasi masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.