Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim, Indonesia sebagai negara yang menghukumi judi online ilegal. Padahal, sudah banyak negara di dunia yang melegalkan hal itu.
"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata dia pada Senin lalu.
Hal ini ia sampaikan usai Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia. Kegiatan judi online ini berasal dari negara-negara yang tidak melarang praktik judi online, sehingga mereka tidak melanggar aturan di negara asalnya. Namun, begitu judi online tersebut masuk ke Indonesia, pemerintah melakukan pemblokiran sebagai bentuk penegakan aturan di Indonesia.
Padahal, mengutip berbagai sumber, ada banyak negara di dunia yang melarang judi online selain Indonesia dan Brunei. Berikut di antaranya,
Uni Emirat Arab (UEA)
UEA dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, tak terkecuali judi online. Di bawah undang-undang yang berlaku di negara tersebut, Dubai menerapkan hukuman bagi siapapun warganya maupun warga negara asing yang terlibat dalam perjudian. Secara umum, mereka akan didenda mulai dari 250.000 – 50.0.000 dirham atau Rp973 juta - Rp1,9 miliar.
Vatikan
Vatikan merupakan pusat Katolik dunia yang menjadi tempat tinggal banyak tokoh agama. Hal tersebut menjadikan negara yang didominasi dengan penduduk beragama Katolik ini memastikan adanya larangan judi dalam bentuk apapun tidak terkecuali dalam bentuk judi online.
Bhutan
Baca Juga: Disorot Menkominfo Budi Arie, Cuma Ini Negara yang Melarang Judi Online Selain Indonesia
Bhutan merupakan negara yang berdampingan dengan Tiongkok, India, dan wilayah Hong Kong. Meskipun berada di dekat negara-negara dengan citra kapitalisme tersebut, Bhutan justru menjadi negara yang melarang adanya judi.