Suara.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 'menjewer' dan mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT MNC Sekuritas selaku Pemakai Jasa.
Mengutip laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/7/2023) disebutkan bahwa, sanksi itu dijatuhkan karena anggota bursa (AB) perdagangan berkode EP tersebut belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Secara rinci sekuritas milik Hary Tanoesoedibjo itu belum menjalankan kepatuhan terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe Investor, AKSes.
Selain itu MNC Sekuritas tersebut belum melakukan Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI serta Pendaftaran.
Baca Juga: Alasan Hary Tanoesoedibjo Dukung Ganjar Pranowo: Pemimpin Muda yang Berkomitmen
Dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan Efek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan Lainnya yang Dikecualikan untuk Membuka Rekening Efek Pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek.