Pertamina Tingkatkan Pemantauan Gas 3 Kg Efek Kelangkaan di Berbagai Daerah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pertamina Tingkatkan Pemantauan Gas 3 Kg Efek Kelangkaan di Berbagai Daerah
Pangkalan LPG di kawasan Sunter, Jakarta, Sabtu (22/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) selama bulan Juli tahun ini sebesar 2 persen dibanding bulan Juni.

Hal ini diduga menjadi penyebab kelangkaan gas 3 kg di berbagai daerah. Namun demikian, guna memastikan pasokan LPG 3 kg bersubsidi aman dan sesuai dengan kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pertamina terus melakukan pemantauan penyaluran LPG tersebut.

"Pemantauan dilakukan di lebih dari 50 ribu pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia," demikian disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, stok dan penyaluran LPG bersubsidi saat ini dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: BBM Jenis Baru Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan, Dijual Rp 13.500 per Liter

Selain pemantauan di level agen dan pangkalan resmi, Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan dan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.

Beberapa upaya yang dilakukan termasuk mengadakan operasi pasar di beberapa wilayah di Jawa serta menyiapkan tambahan pasokan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara.

Sejak 1 Maret 2023, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pendataan pengguna LPG bersubsidi di pangkalan resmi sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak. Proses pendataan ini sedang fokus dilakukan di 411 kota/kabupaten di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya, karena LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu. Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022 telah menetapkan bahwa beberapa kelompok usaha, seperti restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum dikonversi), pertanian tembakau, jasa las, batik, dan binatu, tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Selain LPG bersubsidi 3 kg, Pertamina juga menyediakan produk LPG nonsubsidi Bright Gas dengan ukuran 5,5 kg dan 12 kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, dan melalui layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135.

Baca Juga: BBM Pertamina Jenis Baru Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Apa Saja Kelebihannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI