Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan aplikasi taxpayer account management untuk wajib pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa memantau segala urusan administrasi pajaknya, di mana menggunakan fitur data prepopulated.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi ini akan memudahkan para wajib pajak dalam mengisi atau menyusuun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
"Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau coretax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).
Adapun, Fitur prepopulated merupakan sistem penyediaan data sesuai basis data yang sudah ada.
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Pajak Rp970 Triliun
Contohnya, untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem tersedia angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Artinya, dengan fitur ini wajib pajak hanya mencocokan kebenaran data, sehingga tak perlu menginput angka-angka.
Namun, Wajib pajak harus teliti mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan agar tidak ada kesalahan.
"Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah (sesuai) submit, kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," jelas dia.