Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. Tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.
Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Pembaretan Warga Kehormatan KPLP
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil serta menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (24/7/2023).
Adapun, Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Kemudian, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Secara nasional, besaran kenaikan tarif penyeberangan sebesar 5%. Pada lintas, Merak-Bakauheni yang berstatus penyeberangan tersibuk di Indonesia tarif penyeberangannya naik hingga 5,26 persen.
Secara rinci, tarif penyeberangan untuk pejalan kaki naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Selanjutnya, tarif penyeberangan untuk sepeda motor naik dari Rp 58.550 menjadi R p60.600.
Baca Juga: Di RI Baru Ramai, Ternyata Singapura Telah Terapkan SIM Seumur Hidup
Berikut, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
- Golongan IV A semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 naik menjadi Rp1.594.800
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000