Pertamax Green 95 Dijual Pekan Depan, Kualitasnya Aman 'Diminum' Kendaraan?

Minggu, 23 Juli 2023 | 17:12 WIB
Pertamax Green 95 Dijual Pekan Depan, Kualitasnya Aman 'Diminum' Kendaraan?
Ilustrasi. Pertamina mengklaim bahwa kualitas BBM hijau ini tak kalah dengan produk BBM dengan oktan yang setara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) bakal meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru yakni Pertamax Green 95 di lima SPBU Jakarta dan 10 SPBU Surabaya pada pekan depan.

Pertamina mengklaim bahwa kualitas BBM hijau ini tak kalah dengan produk BBM dengan oktan yang setara. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah melakukan pengujian terhadap BBM anyar BUMN tersebut dan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan bahwa Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

Baca Juga: Pekan Depan BBM Baru Pertamax Green Meluncur, Harganya Berapa?

"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," ujar Agung dalam keterangannya dikutip Minggu (23/7/2023).

Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.

Baca Juga: Sri Mulyani Sindir Soal Pemanfaatan EBT RI yang Masih Rendah, ESDM Angkat Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI