Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.