Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai Berperan Penting dalam Sindikat Jual Beli Ginjal

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 23 Juli 2023 | 10:31 WIB
Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai Berperan Penting dalam Sindikat Jual Beli Ginjal
Sejumlah 12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI