Suara.com - Petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal kini resmi dipecat sementara. Kepala Kemkumham Bali Anggiat Napitupulu, menegaskan keputusan ini berlaku hingga putusan hukum dirilis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023) lalu menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus perdagangan ginjal ini.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.
"Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," imbuh dia.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, juga mengonfirmasi adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus ini.
"[Kami] tidak akan melindungi atau mentolerir perbuatan oknum tersebut," kata Baron Ichsan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ginjal dengan modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu adalah pegawai Imigrasi dengan inisial AH, dan satu lagi anggota Polri dengan inisial Aipda M.
"Peran AH dalam memuluskan proses keluarnya para pendonor ginjal saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai," kata Sugito.
Baca Juga: Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal
Dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang antara Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta dari setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Tersangka anggota Polri akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, pegawai Imigrasi akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan sepuluh tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.