Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melepas keberangkatan 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) visa E-7 yang akan bekerja ke Republik Korea. Visa E-7 merupakan salah satu jenis visa bekerja yang diberikan Pemerintah Korea kepada pekerja migran, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja di Korea pada jenis pekerjaan yang memiliki ketrampilan dan keahlian menengah (middle skill).
"Kami memberikan apresiasi dan pesan kepada para Calon PMI agar semangat dalam bekerja, memiliki etos kerja yang tinggi dan menjaga sikap dan perilaku yang baik sebagai bangsa Indonesia, serta dapat mengelola keuangan dengan baik selama bekerja," kata Afriansyah di Jakarta, Sabtu, (22/7/2023).
Afriansyah mengatakan, saat ini Pemerintah Korea membutuhkan tenaga kerja terampil dan berkompeten untuk mengisi lowongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan profesional, semi professional, dan ketrampilan umum. Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Kemnaker memberikan kesempatan kepada P3MI untuk dapat melakukan penempatan sebagaimana persyaratan visa E-7 tersebut.
Pada akhir tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menempatkan CPMI dengan menggunakan visa E-7 sebanyak 41 orang dengan ketrampilan sebagai welder atau juru las.
Afriansyah pun berharap, perusahaan pelaksana penempatan (P3MI) dapat mencari peluang kerja di luar negeri yang diminati dan bisa dimasuki oleh Calon
PMI.
"Oleh karena itu, Saya berharap bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab bersama untuk menyiapkan tenaga kerja terampil sehingga dapat memasuki pasar kerja luar negeri dengan kompetensi yang baik," ujarnya.