“Hal itu membutuhkan kolaborasi demi agar kebutuhan masyarajat terpenuhi secara berkelanjutan dan penciptaan bidang pekerjaan atau aktivitas masyarakat lokal untuk menunjang local livelihoods generation,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 3.259 perusahaan ikut serta pada PROPER periode 2021-2022, naik 27% dari jumlah peserta tahun sebelumnya 2.593 perusahaan. Tahun ini, seiring dengan proses pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19, jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam PROPER diprediksi meningkat.
Namun, untuk memenuhi standar dan kriteria PROPER tidak mudah. Pasalnya, KLHK sebagai penyelenggara PROPER melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah menetapkan nilai ambang batas Hijau dan Emas Penilaian PROPER 2022 melalui keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.34/PPKL/SET.6/WAS.1/4/2022 untuk 36 jenis industri.
Nilai ambang batas tersebut diperoleh berdasarkan data nilai ambang batas Hijau dan Emas masing-masing sektor industri tahun sebelumnya. Tiap jenis industri memiliki nilai ambang batas yang berbeda. Untuk industri Migas EP, misalnya, nilai batas kandidat emas sebesar 635,03 dan kandidat hijau 558,18; Tambang Batubara kandidat emas 554,90 dan hijau 410,50, atau Tambang Mineral dengan nilai batas bawah kandidat emas 539,6 dan hijau 410,5.
Tiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda dalam mendapatkan peringkat di PROPER. Pada dasarnya, perusahaan pada tahap awal akan menyusun gap analysis kondisi eksisting dengan kriteria PROPER. Biasanya langkah ini ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Koordinasi dan Perubahan Struktur Organisasi, mengadakan pelatihan peningkatan self awareness dan bimbingan teknis terkait PROPER kepada seluruh tim. Terakhir, perusahaan melakukan optimalisasi pelaporan kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan.