Bursa Kripto Diresmikan, BTC Hingga XRP Jadi Aset Paling Banyak Ditransaksikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 22:53 WIB
Bursa Kripto Diresmikan, BTC Hingga XRP Jadi Aset Paling Banyak Ditransaksikan
Ilustrasi uang kripto (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengumumkan bahwa Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Bappebti juga menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Didid menyatakan bahwa pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan terjamin hukumnya, dengan fokus pada perlindungan masyarakat sebagai pelanggan.

Keputusan tersebut juga mencakup pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diberikan kepada PT Tennet Depository Indonesia, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bursa Jual Beli Aset Kripto

Didid menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan selama masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian serta pendapatan negara.

Penetapan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta telah diubah lagi melalui Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam mengembangkan dan memperkuat bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan masyarakat luas.

Didid menegaskan bahwa di masa mendatang, industri dan perdagangan kripto akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

Tercatat pada Juni 2023, terjadi penambahan jumlah pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan, menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat.

Baca Juga: 3 Alasan Komisi Sekuritas AS Gugat Bursa Kripto Binance, Diduga Tipu Investor

Hingga Juni 2023, jumlah total pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Juni 2023 mencapai Rp8,97 triliun, mengalami peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).

Namun, nilai total transaksi selama periode Januari-Juni 2023 mencatat Rp66,44 triliun, mengalami penurunan sebesar 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI