Kemendag Rilis Aturan Baru, Ekspor Timah Hingga Produk Kayu Makin Leluasa?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 22:34 WIB
Kemendag Rilis Aturan Baru, Ekspor Timah Hingga Produk Kayu Makin Leluasa?
ILUSTRASI. ANTARA/HO-SPTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut pembatasan ekspor untuk produk masker, sehingga masker menjadi barang bebas untuk diekspor. Perubahan lain termasuk penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Penyesuaian lainnya didasarkan pada hasil evaluasi dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 telah berlaku sejak tanggal 19 Juli 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI