Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menerapkan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS Terhadap para pedagang usaha mikro sebesar 0,3%. Artinya, setiap transaksi yang menggunakan kode QR akan dikenakan tambahan biaya QRIS sebesar 0,3%.
Bank Indonesia menjelaskan, sebenarnya pada pertama kali diluncurkan, transaksi menggunakan QRIS telah dikenakan MDR 0,7% per transaksi. Tarif itu untuk pedagang komersial pengguna QRIS, termasuk usaha mikro.
"Kemudian saat pandemi, untuk memacu geliat ekonomi, biaya layanan usaha mikro digratiskan alias 0%. Melihat prospek Ekonomi yang mulai membaik & pandemi yang sudah berakhir, per 1 Juli 2023 Bank Indonesia menetapkan tarif baru untuk QRIS," tulis Bank Indonesia dalam keterangannya dikutip dari Instagram @bank_indonesia, Kamis (20/7/2023).
Perlu diketahui MDR sebenarnya dibayarkan oleh para pedagang ke penyedia jas baik bank maupun non-bank. Dulu tarif MDR sebesar 0,7%, tapi sekarang hanya 0,3%.
Baca Juga: Apresiasi Nasabah, BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang Blok B
Namun bagi konsumen yang tetap dikenakan tarif 0,3% dari pedagang maka begini perhitungannya.
Contoh perhitungan
Bagi Anda yang membeli makanan seharga Rp 30.000 dan akan membayar lewat QRIS, maka anda akan membayar sebesar Rp 30.090.
Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Rp 30.000 x 0,3% = Rp 90.
Artinya, konsumen hanya menambah biaya sebesar Rp 90 untuk membayar makanan yang dibelinya dengan pembayaran menggunakan QRIS.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023
Namun, jika pedagang itu menanggungnya, maka konsumen tetap membayar makanan yang dibeli sebesar Rp 30.000.
Perlu diingat, alasan dikenakan MDR pada transaksi QRIS untuk menjaga kualitas layanan transaksi tersebut. Bank Indonesia juga tidak mengambil keuntungan dari pembayaran QRIS ini.