Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil ulang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dari pengakuan Menko Airlangga sendiri dirinya belum mendapatkan undangan yang dimaksud.
"Sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta Kamis (20/7/2023).
Padahal Kejagung sendiri sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Airlangga pada Selasa lalu. Namun, Airlangga tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan terkait ketidakhadirannya itu.
Baca Juga: Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rencananya, Kejagung akan kembali memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023) pekan depan.
"Tentu saya akan hadir aja karena tentu sesuai dengan undangannya aja," ujar Airlangga.
Menko Airlangga sendiri akan diperiksa ihwal proses prosedur perizinan dan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ekspor-impor ekspor CPO.
“Ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ditahan Kejagung