Suara.com - Isu praktik jual beli kuota haji di wilayah Kabupaten Pamekasan merebak hingga membuat Kepala Kantor Kemenag setempat, Mawardi turut mengkalrifikasi bahwa hal itu tidak benar.
"Kabar tersebut tidak benar," tegas Mawardi di Pamekasan, Jawa Timur, pada hari Kamis (20/7/2023).
Ia mengatakan, Kemenag menggunakan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari pusat hingga ke daerah.
Dengan Siskohat, katanya, jika ada calon haji yang tidak berhasil berangkat ke Tanah Suci Mekkah, mereka akan digantikan secara otomatis oleh calon haji lainnya yang berada di nomor urut berikutnya.
Baca Juga: Bukan Disimpan, Puput Ungkap Uang Asuransi Gala Sky Sudah Dihabiskan Doddy Sudrajat
Atau, lanjutnya, jika calon haji tersebut meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikannya dengan membuktikan identitas diri sang calon pengganti, seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan surat kematian.
"Namun, jika tidak ada bukti yang memadai, tentu tidak bisa dilakukan penggantian," ujar Mawardi, dikutip dari Antara.
Dengan adanya mekanisme tersebut, katanya, praktik yang berada di luar ketentuan regulasi terkait pemberangkatan calon haji tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag Pamekasan.
Mawardi menyampaikan pernyataannya ini untuk menanggapi kabar yang beredar luas di Pamekasan mengenai pengakuan sejumlah calon haji yang dikunjungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas dari Kantor Kemenag Pamekasan.
Individu tersebut mengklaim bisa memberangkatkan calon haji dengan menggantikan calon haji yang tidak berhasil berangkat dengan syarat membayar uang sebesar Rp70 juta. Calon haji yang seringkali dikunjungi oleh individu ini umumnya adalah warga yang baru mendaftar untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: PPIH Makassar Sediakan Jasa Make Up Artist untuk Jemaah Haji yang Ingin Tampil Cantik