Usai Melesat Tinggi Harga Emas Mulai Mandek, Simak Rinciannya Disini

Kamis, 20 Juli 2023 | 10:18 WIB
Usai Melesat Tinggi Harga Emas Mulai Mandek, Simak Rinciannya Disini
Harga emas batangan lansiran PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada hari ini Kamis (20/7/2023) mandek dilevel Rp1.080 juta per gram, harga ini sama dengan perdagangan hari sebelumnya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas batangan lansiran PT Aneka Tambang Tbk alias Antam pada hari ini Kamis (20/7/2023) mandek dilevel Rp1.080 juta per gram, harga ini sama dengan perdagangan hari sebelumnya.

Mengutip logammulia.com bandrol emas tidak mengalami perubahan harga begitu juga dengan harga buyback-nya.

Diketahui harga buyback emas pada Kamis Ini berada di level Rp958.000 per gram sama dengan harga buyback Rabu kemarin.

Sebelumnya dalam beberapa hari terakhir harga emas melesat tinggi, pada perdagangan kemarin saja harganya naik Rp8.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi, Siap-siap Meroket Sepekan?

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Pecahan 1 gram Rp1.080.000
Pecahan 5 gram Rp 5.175.000
Pecahan 10 gram Rp 10.295.000
Pecahan 25 gram Rp 25.612.000
Pecahan 50 gram Rp 51.145.000
Pecahan 100 gram Rp 102.212.000
Pecahan 250 gram Rp 255.265.000
Pecahan 500 gram Rp 510.320.000
Pecahan 1000 gram Rp 1.020.600.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Baca Juga: Jos! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000/Gram

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI