Setelah Batal, Pemerintah Kembali Buka Lelang Moge Royal Enfield Classic Akhir Bulan Juli

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 09:06 WIB
Setelah Batal, Pemerintah Kembali Buka Lelang Moge Royal Enfield Classic Akhir Bulan Juli
Diler Royal Enfield di Yogyakarta diresmikan pada April 2022. [Dok Royal Enfield]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menjadwalkan kembali lelang motor gede (moge) Royal Enfield Classic pada 28 Juli 2023. Sebelumnya, lelang 60 moge itu batal karena adanya gangguan teknis.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menyebut, lelang moge Royal Enfield Classic ini bakal dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

"Royal Enfield kemarin kan ada problem, nanti kita akan lelang ulang kurang lebih insyaallah tanggal 28 (Juli) karena masih kita persiapkan sarana prasarananya," ujarnya yang dikutip, Kamis (20/7/2023).

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, dijadwalkan kembali lelang motor Royal Enfield ini, karena memiliki peminat cukup besar. Maka dari itu, pihak tengah siapkan sistem agar tak terjadi gangguan teknis.

Baca Juga: Ada Selisih CHT, Rokok Murah Buat Perusahaan Lakukan Downtrading

"Karena kemarin kan traffic-nya melonjak di luar perkiraan kita terkait IT-nya, jadi ini dipersiapkan. Royal Enfield karena kita lihat peminatnya cukup besar," ucapnya.

Diler Royal Enfield di Purwokerto diresmikan pada April 2022. [Dok Royal Enfield]
Diler Royal Enfield di Purwokerto diresmikan pada April 2022. [Dok Royal Enfield]

Adapun, Royal Enfield Classic yang akan dilelang mulai dari kapasitas mesin 500cc hingga 350cc. Sedangkan, warna moge tersebut berbagai macam seperti army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.

Untuk mengikuti lelang itu, peserta lelang harus memberikan sejumlah jaminan motor mulai dari Rp 8-10 juta dengan nilai limit Rp 23-27 juta.

Kemudian, peserta lelang juga harus mendaftarkan diri di situs https://www.lelang.go.id. untuk mengikuti lelang tersebut.

Perlu diketahui, kendaraan yang akan dilelang tersebut dalam kondisi Off The Road atau belum ada surat, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: 63 K/L Punya Utang Rp27,64 Triliun ke Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI