Suara.com - Ditengah situasi ekonomi masyarakat Indonesia yang belum 100 persen imbas pandemi Covid-19, pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025.
Kenaikan iuran ini dipicu potensi defisit sebesar Rp11 triliun.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan keuangan BPJS Kesehatan masih aman hingga 2024. Namun, defisit baru akan terjadi pada Agustus-September 2025.
"Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami hitung sekitar Rp11 triliun. Tapi di Agustus atau September 2025," kata Muttaqien saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta dikutip Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan
"Kira-kira di Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Tapi sampai 2024 masih aman," tambahnya.
Kendati demikian, Muttaqien belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran. Pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal mulai dari jumlah klaim, peningkatan peserta, dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak.
"Kita belum sampai kepada berapa besar, karena nanti butuh banyak hal. Sekarang kita perlu monev (monitoring dan evaluasi), data utilisasi tahun 2023 ini apakah tinggi enggak? Nyatanya cukup tinggi," terangnya.