Suara.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disorot oleh KPK. Salah satunya, lantaran aset Dito Ariotedjo yang berasal dari hadiah bernilai fantastis.
Pasalnya, ada empat bangunan rumah dan satu unit mobil yang disebut berasal dari hadiah. Adapun total nilai harta yang berasal dari hadiah tersebut mencapai Rp162 miliar, lebih dari jumlah keseluruhan harta yang dilaporkan Menpora.
LHKPN tersebut merupakan laporan harta pertama dalam jabatannya sebagai menteri yang dia serahkan per 12 Juli 2023. Total hartanya mencapai Rp282 miliar. Mengenai hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ikut angkat bicara. Ia mengaku terkejut dengan apa yang dilihatnya dalam LHKPN Dito Ariotedjo.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala Nainggolan pada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Fantastis! Anggaran Piala Dunia U-17 Bertambah Ratusan Miliar, Ini Delapan Stadion Yang Akan Dipakai
Menurut Pahala, keterangan ‘hadiah’ dalam LHKPN tak biasa ia temukan dalam LHKPN, karena itulah laporan kekayaan Dito menurutnya tergolong unik. Sebab, lanjutnya, kategori hadiah selama ini tak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.
"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada, kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan," ujar Pahala.
Karena itulah, kini tim di Direktorat LHKPN KPK tengah mempelajari laporan harta kekayaan yang dilaporkan Dito Ariotedjo, termasuk menelusuri dari mana atau dari siapa hadiah tersebut berasal.
Pahala Nainggolan mengatakan, hasil penelusuran atas harta kekayaan Dito yang disebut hadiah itu nantinya akan dilaporkan ke pimpinan KPK lalu diungkap ke publik.
Menanggapi dugaan kejanggalan itu, Dito pun angkat suara. Dalam keterangan tertulisnya pada awak media, Dito menyatakan kalau lima aset miliknya yang berupa satu unit mobil dan empat rumah merupakan pemberian dari orang tuanya. Karena itulah ia meyakini kalau lima aset miliknya tersebut masuk dalam kategori hadiah.
Baca Juga: Kagetnya KPK Lihat LHKPN Menpora: Nilainya Fantastis, Harta Berupa Hadiah Lebih Banyak
"Namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," kata Dito dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui mengenai pengisian aset-aset dalam LHKPN, karena sebelumnya belum pernah melakukannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni