Atas kejadian ini pihak KAI menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan perjalanan. Lebih jauh, masyarakat diimbau untuk berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang kereta api. Dalam peraturan yang berlaku, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni