Suara.com - Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero) harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Dalam peraturan tersebut, stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu kedepan.
“Stok pupuk subsidi yang tersedia dan terlihat menumpuk di gudang Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka memenuhi Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah,” demikian ungkap VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna ditulis Rabu (19/7/2023).
Wawan mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per tanggal 17 Juli 2023. Total stok pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk urea sebesar 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton.
Baca Juga: Tebus Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet dengan iPubers
Seluruh pupuk subsidi ini tersedia di gudang lini III dan akan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak. Total stok pupuk subsidi di Sumut ini setara dengan 365 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, atau cukup memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu kedepan.
Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi. Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP