Suara.com - Gandi Sulistiyanto Suherman resmi dilantik menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama dengan Djan Faridz.
Profil dan kekayaan Gandi Sulistiyanto pun menjadi perbincangan. Sebelum menduduki jabatan Wantimpres, Gandi Sulistiyanto merupakan duta besar Indonesia untuk Korea Selatan.
Nama Gandi Sulistiyanto sebelumnya cukup kontroversial dalam kasus penyuapan Hakim Agung awal Februari 2023 lalu. Pengacara Yosep Theodorus Parera diduga menyuap Hakim Agung MA agar KSP Intidana yang belum mengembalikan uang kliennya segera dinyatakan bangkrut.
Yosep menyebutkan bahwa Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan MA lantaran sang adik membeli aset-aset Koperasi Intidana dengan harga di bawah standar. Gandi juga diduga menikmati aset-aset yang dibeli atas nama adiknya tersebut.
Meski demikian, Gandi Sulistiyanto sudah membantah keterlibatannya dengan kasus KSP Intidana. Ia menyatakan bahwa baik dirinya maupun adiknya tidak pernah membeli aset dari koperasi tersebut. Gandi juga menyatakan bahwa ia tidak tertarik dan tidak menyimpan uang di KSP Intidana.
Ia juga menilai, pernyataan Yosep tidak memiliki dasar yang jelas karena dirinya tidak mengenal satupun pimpinan atau Hakim Agung Mahkamah Agung.
Sebelum terjerat dalam kasus suap hakim MA tersebut, Gandi telah berkarir selama 30 tahun di bawah bendera Sinar Mas Group sebelum akhirnya meletakkan jabatannya untuk mengabdi kepada negara dengan menjadi duta besar di Negeri Gingseng.
Dia menjadi calon tunggal Duta Besar Indonesia non-karier untuk Republik Korea yang berkedudukan di Seoul, Korea Selatan sejak 2021. Jabatan itu dia tinggalkan untuk menjadi Wantimpres.
Padahal, di bawah Sinar Mas Grup, Gandi memiliki karier yang tak kalah mentereng. Puncaknya, Gandi dipercaya memimpin Sinar Mas Debt Restructuring Task Force Team untuk menangani dampak krisis moneter 1998.
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Awalnya Minta Jabatan Ketua Wantimpres, Ogah Jadi Menteri Jokowi
Kini sebagai Wantimpres, Gandi mengemban tugas baru. Dia bersama Djan Faridz nantinya akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden terkait tugas-tugas kenergaraan.