Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengungkapkan amarahnya setelah diperkirakan ratusan rekening yang berkaitan dengan dirinya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Diblokir rekening kita, padahal ini untuk pendidikan, mengapa malah diblokir," ujar Panji seperti yang terlihat dalam video di kanal YouTube Al-Zaytun Official, dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Menurut dia, dana tersebut bukan bagian dari korupsi melainkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Dana pendidikan ini bukan dana korupsi. Apakah ini dianggap sebagai korupsi?" ujar dia.
Baca Juga: Nominalnya Tak Masuk Akal, Ini Jumlah Harta 'Gelap' Panji Gumilang
Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening milik Panji Gumilang. Tindakan tersebut dilakukan untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria berusia 76 tahun tersebut.
Meski kini dirinya tengah dirundung masalah, ia berharap, para santri dan muridnya tidak khawatir. Ia juga memastikan mereka tetap menerima fasilitas dan makanan selama berada di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Jangan pernah takut, saya akan bertanggung jawab dan pastikan kalian tetap mendapat makanan. Saya punya cara untuk itu. Tidak perlu takut, ustaz dan ustazah tidak perlu membuat petisi. Biarkan saja saya yang mengurusnya," kata Panji.
Terkait pembekuan rekening miliknya, Panji memberi pesan agar hak-haknya tetap dijaga dan memperingatkan agar dana pendidikan tersebut tidak disalahgunakan.
Terakhir, Panji yakin bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, 256 rekening miliknya akan dikembalikan. Ia merasa yakin karena Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila.
Baca Juga: KPK Minta Maaf Karena Kebobolan, Pengamat: Kok Baru Sekarang Minta Maaf
"Jangan khawatir, pasti akan dikembalikan. Mengapa? Karena ini adalah negara Pancasila," jelasnya.
"Mungkin jika negara ini merampas, kemudian hasil rampasannya dibagi-bagikan, itu bisa terjadi. Tapi ini adalah negara Pancasila, pemikiran yang sehat harus dilakukan secara hati-hati dan diumumkan oleh lembaga yang seharusnya melindungi," sambung dia.