Suara.com - Kementerian PUPR menyusun regulasi yang progresif dan ringkas untuk mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta pada hari Sabtu (15/7/2023).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus telah disusun dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
Iwan menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan juga dapat mendorong iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Peraturan tersebut merupakan hasil dari deregulasi empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang digabungkan menjadi satu Peraturan Menteri. Selain itu, lima Peraturan Menteri PUPR sebelumnya juga dicabut.
Iwan menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti nyata dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Aspek-aspek teknis dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Bendungan Cipanas Sumedang Selesai September 2023
Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain mencakup petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, petunjuk teknis bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus, serta petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.
Iwan juga menekankan bahwa pihaknya berusaha mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyusun aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan, dengan tujuan untuk mendorong investasi.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perubahan terhadap peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan rumah susun, serta badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3).
Iwan menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat bersama-sama membangun rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional