BPK Temukan Masalah dalam Laporan Keuangan Pelatihan Usaha Kemenkop-UKM Tahun 2022

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2023 | 09:05 WIB
BPK Temukan Masalah dalam Laporan Keuangan Pelatihan Usaha Kemenkop-UKM Tahun 2022
BPK (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait pengelolaan pendapatan Grand Smesco Hill/GSH (pusat pelatihan dan pendidikan para pelaku Koperasi dan UKM) yang tidak memadai.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkop-UKM Tahun 2022 kepada Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, menyatakan bahwa meskipun masalah tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi penyajian LK, tetapi perlu mendapat perhatian segera dari seluruh jajaran di Kemenkop-UKM.

Salah satu masalahnya adalah pengelolaan pendapatan Grand Smesco Hill (GSH) yang kurang memadai, termasuk penerimaan GSH yang tidak dianggarkan dalam rencana bisnis dan anggaran, serta tidak dilaporkan dalam LK.

Menghadapi permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menkop-UKM untuk memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM) agar menyusun rencana bisnis anggaran (RBA) yang jelas untuk mengakomodir pendapatan dan belanja GSH.

Baca Juga: Merawat yang Tersisih, Kertas dari Serat Kotoran Gajah-Panda di Taman Safari Indonesia dan Kontribusi UMKM Binaan YDBA

Selain LHP atas LK Kemenkop-UKM TA 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) Dana Bergulir tahun 2022 dan LHP atas Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan dan Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022.

Daniel mengingatkan Kemenkop-UKM untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari setelah menerima LHP BPK.

Meskipun ada masalah yang ditemukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkop-UKM Tahun 2022, dalam semua hal yang penting, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Daniel juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Koperasi dan UKM beserta jajarannya dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK dapat memberikan opini WTP untuk ke-13 kalinya bagi Kemenkop-UKM.

Baca Juga: Kembangkan UMKM, Kowarteg Indonesia Gelar Pelatihan Pembuatan Brownies Lumer di Gresik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI