Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta nasabahnya untuk waspada terhadap penipuan yang terjadi saat ini. Terlebih pada kasus penipuan online yang makin marak akhir-akhir ini.
Salah satu, modus baru yaitu salah transfer uang untuk menipu korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menghimbau, agar nasabah lebih waspada, dan lalukan langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
"Modus penipuan saat ini semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).'
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru: Permintaan Penarikan Dana Atas Nama Bank Indonesia
Adapun, Okki menguraikan, modus salah transfer uang ini bermula pelaku yang akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Selanjutnya, pelaku akan menghubungi korban dan mengaku telah salah transfer.
Kemudian, pelaku akan meminta korban untuk mengirimkan kembali uang tersebut kembali, tapi bukan ke rekening pelaku, melainkan rekening lain. Imbasnya, korban tanpa sadar telah menanggung beban biaya pinjol pelaku.
Atas penipuan ini, Okki meminta, nasabah BNI mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya.
"Kedua jika sudah terlanjur menerima transfer tersebut, segera hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut. Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi," kata dia.
Selain itu, bagi nasabah BNI yang mendapatkan penipuan tersebut, diminta untuk segera menghubungi BNI melalui kontak resmi 1500046, ataupun WhatsApp di nomor 08115881946 dan email [email protected].
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Mario Teguh