Suara.com - Modus penipuan baru kembali beredar di tengah masyarakat. Kekinian, ada penipuan dengan modus penarikan dana mengatasnamakan Bank Indonesia.
Adapun, penipu akan memberitahukan kepada korban bahwa menerima sertifikat uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah.
Namun penipu yang mengatasnamakan Bank Indonesia akan meminta biaya tanda tangan sebagai syarat pencairan sertifikat uang tunai tersebut.
"Waspada ya #SobatRupiah, lagi-lagi Bank Indonesia mendapat laporan adanya seseorang yang mendapatkan sejumlah dana di sebuah lembaga, namun untuk pencairannya diperlukan biaya tanda tangan terlebih dahulu," tulis Bank Indonesia seperti yang dikutip dari akun Instagram @bank_indonesia, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Modal Asing Masuk Rp 7,1 Triliun di Minggu Kedua Juli 2023
Dalam hal ini, Bank Indonesia meminta masyarakat waspada dengan penawaran tersebut. Pasalnya, Bank Indonesia merupakan bank sentral dan tidak melakukan aktivitas komersial.
Selain itu, Bank Indonesia juga tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan lembaga apapun dalam pelaksanaan kegiatan komersial, termasuk transfer dana.
"Modus di atas sudah pasti tidak bisa dibuktikan kebenarannya ya, Sobat," tulis Bank Indonesia.
Jika masyarakat menerima tawaran atau menemukan modus serupa, maka bisa menghubungi #BICARA131 untuk layanan pengaduan dan informasi.
Baca Juga: Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi Dugaan Penipuan Kerjasama Senilai Rp5 Miliar