Harga Stiker RFID Flo Tol, Berikut Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 20:15 WIB
Harga Stiker RFID Flo Tol, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi, uji coba gardu tol khusus pengguna aplikasi sistem transaksi single lane free flow bernama FLO di Gerbang Tol Cengkareng, Jakarta [Dokumentasi Jasa Marga via ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara mobil kini tak perlu repot lagi meletakkan kartu elektronik atau e-toll setiap melewati gerbang tol. Pasalnya, kendaraan bisa dipasangi stiker dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang terlindungi dari logam maupun metal.

Pengertian dan harga stiker RFID Tol kini terus disosialisasikan. Pasalnya, sudah ada 60 gerbang tol yang bisa diakses menggunakan jenis stiker ini. 

Di samping mempermudah transaksi tol, RFID adalah teknologi untuk mengidentifikasi objek, terdiri dari chip yang bekerja dengan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Tujuannya mempermudah identifikasi kendaraan di beberapa sektor. Seperti informasi berupa data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

Baca Juga: Usai Reli, Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Akhir Pekan Ini

Chip ini membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek. Yaitu perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder. Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dari jarak yang cukup jauh.

Harga Stiker RFID

Stiker RFID banyak ditemukan dan dijual bebas di pasaran. Pelacakan di sejumlah situs perdagangan online, RFID dijual dengan harga Rp100.000-an. Namun, belum diketahui apakah RFID yang dijual bebas di pasaran sama seperti yang digunakan untuk menggantikan kartu elektronik di tol. 

Namun demikian, Mulai paruh Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Semula untuk mobil pribadi digunakan cat hitam untuk dasar dan tulisan putih. Kini sebaliknya, dasar cat putih sementara tulisan hitam. Perbedaan warna ini dikarenakan akan ada kebijakan pemasangan RFID untuk setiap kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamerkan Tol Cisumdawu, Dokter Tifa: Jalan Ini Pemiliknya Haji Jusuf Hamka, Petugas Partai Cuma Numpang Selfie

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Sesuai rencana sebelumnya, penggunaan pelat nomor dengan warna baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan. Serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK.

Dengan demikian, RFID semestinya membuat kendaraan bermotor menjadi lebih aman karena gampang dideteksi. Penanganan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor pun bisa jadi lebih mudah. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI