Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi Dugaan Penipuan Kerjasama Senilai Rp5 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:21 WIB
Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi Dugaan Penipuan Kerjasama Senilai Rp5 Miliar
Motivator Mario Teguh (batik kuning) didampingi pengacaranya, Elza Syarif, memberikan keterangan terkait pemanggilan kasus Net89 PT SMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motivator Mario Teguh kini berhadapan dengan hukum usai dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan perkiraan kerugian sebesar Rp5 miliar.

Pelapor adalah Sunyoto Indra Prayitno yang diwakili oleh Djamaluddin Kadoeboen. Djamaluddin menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula ketika kliennya mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit.

Namun, bukannya melakukan tindakan sesuai dengan kontrak. Mario Teguh justru tidak memenuhi janji yang telah disepakati meskipun kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang.

Mario Teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan terkait, termasuk pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Geledah Sejumlah Tempat di Batam Usut Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Ngaku Dihalang-halangi Oknum Tertentu

Tidak hanya Mario Teguh, sang istri,Linna Susanto juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Sebelum melaporkan kasus ini, klien Djamaluddin mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh, namun tidak ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.

Pihak pelapor sendiri memiliki sejumlah bukti, termasuk bukti transfer, yang mendukung laporan tersebut. Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Mario dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI