Mulai 1 Agustus 2023, Jokowi Wajibkan Pengusaha Ekspor Simpan Dolar di RI Minimal 3 Bulan

Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:15 WIB
Mulai 1 Agustus 2023, Jokowi Wajibkan Pengusaha Ekspor Simpan Dolar di RI Minimal 3 Bulan
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan di Indonesia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan di Indonesia. 

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Meskipun Dapatkan Dukungan dari Jokowi, Prabowo Subianto Tidak Ingin Diatur Bila Terpilih, Kok?

Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Pasal 6 ayat (2) menyebutkan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling US$250 ribu atau setara dengan nilai tersebut.

Sementara itu, Pasal 7 mencantumkan besaran DHE yang harus disimpan dalam rekening khusus tersebut.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan oleh eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 7.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Joko Widodo Jenguk Cak Nun, Benarkah Fotonya Seperti Ini?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI