Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merasa tak habis pikir dengan kelakuan anak buahnya yang menerima suap dalam proyek pembangunan jalur kereta di sejumlah daerah.
Salah satunya proyek Trans Sulawesi, di mana proyek ini baru diresmikan Jokowi pada Maret 2023. Akan tetapi, pada April, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para pegawai Kementerian Perhubungan.
Atas kelakuan anak buahnya itu, Menhub Budi Karya langsung melakukan tindakan agar suap tidak terjadi kembali.
Salah satunya, melakukan audit kepada proyek-proyek yang telah terindikasi suap tersebut. Audit ini untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Lebih Pilih Tinjau Proyek Transportasi Ketimbang ke KPK
"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," ujarnya Menhub beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Menhub jika tidak mentolerir para pegawai yang tersandung kasus korupsi suap. Pihaknya berjanji, untuk menindak tegas para pegawainya yang melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata Menhub.
Tak hadir Panggilan KPK
Menhub Budi Karya, hari ini, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya mengaku tengah melakukan tugas kelu
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan, tak hadirnya Menhub, karena tengah menjalankan tugas memantau proyek transportasi.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta
"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (14/7/2023).
Adapun, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, , PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.