Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menhub dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan, tak hadirnya Menhub, karena tengah menjalankan tugas memantau proyek transportasi.
"Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (14/7/2023).
Namun demikian, lanjut Adita, Menhub akan tetap mendukung proses hukum yang dilakukan KPK untuk mendalami kasus korupsi Kemenhub.
Baca Juga: Dalih Bentrok Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," kata dia.
Adapun, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, , PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar. Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta