Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 11:44 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memanggil Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.

Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada Antara pada Jumat (14/7/2023).

Namun demikian, Ali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Budi Karya. KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, M. Risal Wasal, dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf.

Baca Juga: Janji Harus Ditepati, Masyarakat Nantikan Ganjar Pranowo Melawan Partai Juara Korupsi

Sebelumnya, pada hari Selasa (11/4/2023), penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta api diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, melibatkan proyek-proyek berikut:

Baca Juga: Hanya 5 Km dari Alun-alun Banjarnegara, Stasiun Bersejarah Ini Kondisinya Memprihatinkan

  1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Estimasi suap yang diterima berkisar antara 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima oleh keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI