10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:25 WIB
10 Tahun Jadi Broker Penyelundupan Barang, Begini Aksi Andhi Pramono
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK. Selain itu, ternyata Andhi Pramono juga menjadi broker penyelundupan barang di Batam.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan Andhi Pramono oleh KPK. Diketahui, aksi broker penyelundupan barang di Batam ini dilakukan selama kurun waktu 10 tahun sejak 2012 sampai 2022.

Andhi Pramono diduga sebagai penghubung atau broker bagi para pengusaha ekspor dan impor. Dirinya, memanfaatkan jabatannya untuk mempermudah aksi sebagai broker itu.

Selain itu, dirinya juga rekomendasi bagi para pengusaha yang akan melakukan bisnis ekspor-impor. Andhi akan menghubungkan pengusaha importir, yang kemudian mencari barang logistik dan dikirim ke Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Terus Optimalkan Pelayanan Digital Internasional Maupun Domestik di Pelabuhan

Selanjutnya, barang yang telah diimpor itu dikirimkan kembali ke beberapa negara, seperti  Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Atas aksinya ini, Adhi Pramono mendapatkan pundi-pundi dana dari para pengusaha.

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikutip, Jumat (14/7/2023).

Setidaknya, Andhi Pramono meraup dana dari aksi broker sebesar Rp 28 miliar. Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain.

Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Baca Juga: KPK Bakal Pakai Pasal Suap untuk Incar Pemberi Uang di Kasus Korupsi Andhi Pramono

KPK menggeledah rumah pribadi keluarga Andhi Pramono di Batam pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Andhi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi) yang nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT BBM (Bahari Berkah Madani) pada Selasa (11/7/2023) kemarin, menghasilan penemun dokumen elektronik oleh penyidik.

Periksa Sejumlah Perusahaan dan Konsultan Pajak

"Diperoleh barang bukti elektronik yang nantinya kami tentu akan analisis lebih jauh intinya," sebut Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI