Namun Sunyoto tidak langsung melaporkan Mario Teguh ke pihak berwajib. Dirinya berusaha mediasi dengan datang langsung ke kediaman Mario Teguh sambil melayangkan somasi. Tapi, usahanya sia-sia, karena Mario dan istrinya sering berpindah tempat tinggal.
Atas perbuatan itu, Sunyoto melaporkan Mario Teguh dan Linna Teguh atas Pasal 372 dan 378 KUHP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP (laporan) ini," pungkas Djamaluddin.