Menurut Isa, sampai saat ini pungutan tarif PNBP dalam pembuatan SIM masih diberlakukan. Pasalnya, negara masih mengandalkan PNBP untuk melalukan pembangunan di Tanah Air.
Terlebih, masyarakat yang memiliki kendaraan seperti sepeda motor dan mobil dinilai mempunyai kemampuan untuk membayar pungutan PNBP yang ditetapkan dalam pembuatan SIM. Tidak semua masyarakat dipungut sehingga dinilai masih wajar.
"Tapi memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang. Itu kita memang ada pemikiran untuk ya sedapat mungkin negara ini, nanti pada saat negara sudah mampu itu gratis saja. Tetapi, pada saat ini kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," jelasnya.
"Jadi ini kita juga pertimbangan 'oh ini kan layanan yang dinikmati tidak semua orang'. Orang-orang tertentu saja dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," imbuhnya.