SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:00 WIB
SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Itung-itungan: Rp650 Miliar PNBP Melayang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa di atas Rp650 miliar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa di atas Rp650 miliar.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.

"Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp650 miliar, satu tahun," ucap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat dikutip Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Bikin SIM Bakal Makin Murah, Usai Pungutan PNBP Mau Dihapus

Ia mengingatkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya.

"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," jelas Wawan.

Sementara itu Kemenkeu sendiri bakal mengkaji usulan penghapusan punguta PNBP tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.

Pasalnya, pungutan ini dinilai sudah menjadi bagian dari operasional Kepolisian sehingga harus dikaji apakah bisa dihilangkan atau hanya diturunkan saja tarif PNBP nya.

Baca Juga: Tunggakan PNBP Capai Rp 27,64 Triliun

"Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi," ujar Isa dalam media briefing, Kamis (13/7/2023).

Menurut Isa, sampai saat ini pungutan tarif PNBP dalam pembuatan SIM masih diberlakukan. Pasalnya, negara masih mengandalkan PNBP untuk melalukan pembangunan di Tanah Air.

Terlebih, masyarakat yang memiliki kendaraan seperti sepeda motor dan mobil dinilai mempunyai kemampuan untuk membayar pungutan PNBP yang ditetapkan dalam pembuatan SIM. Tidak semua masyarakat dipungut sehingga dinilai masih wajar.

"Tapi memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang. Itu kita memang ada pemikiran untuk ya sedapat mungkin negara ini, nanti pada saat negara sudah mampu itu gratis saja. Tetapi, pada saat ini kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," jelasnya.

"Jadi ini kita juga pertimbangan 'oh ini kan layanan yang dinikmati tidak semua orang'. Orang-orang tertentu saja dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI