Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan keluarganya mengantongi 295 sertifikat tanah. Kronologi pengungkapan 295 sertifikat tanah Panji Gumilang tersebut diawali dengan pengecekan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kecurigaan muncul, imbuh Mahfud, lantaran terdapat nama, alamat tempat tinggal, dan tanggal lahir yang sama sebagai pemilik sertifikat. Kepemilikan ratusan sertifikat tersebut juga diduga sebagai bagian dari penyalahgunaan kekayaan milik pondok pesantren.
"Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Mahfud MD masih akan mengusut tuntas apabila ditemukan sertifikat-sertifikat lain dengan nama pemilik yang berkaitan dengan Panji Gumilang. Diduga Panji Gumilang menggunakan nama samaran lain untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Baca Juga: Terkuak! Mahfud MD Ungkap Hubungan Menarik Antara Panji Gumilang dengan Gerakan Darul Islam dan NII
"Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan. Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN," jelas Mahfud.
Mahfud menyebut ada dugaan ratusan sertifikat tanah itu berkaitan dengan penyalahgunaan kekayaan di Al Zaytun. "Yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah," kata dia.
Mahfud juga menegaskan pemerintah masih terus mencari bidang tanah yang diduga berkaitan dengan Panji Gunilang. Namun, pihak Ponpes Al Zaytun belum memberikan komentar resmi terkait kekayaan Panji Gumilang tersebut.
Berikut daftar area tanah Panji Gumilang dan Keluarga yang diungkap Mahfud:
1. Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang: Seluas 806.000 meter persegi
Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama
2. Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang: seluas 142.500 meter persegi
3. Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang: Seluas 89.700 meter persegi
4. Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang: 159.000 meter persegi
5. Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang: Seluas 69.000 meter persegi
6. Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang: Seluas 442.000 meter persegi
7. Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat
8. Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang: Seluas 396 ribu meter persegi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni