Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai USD 1,8 juta, Kamis (13/7/2023).
Uang tersebut bukan bagian dari kekayaan Maqdir Ismail, melainkan komitmen dari kliennya agar kasus korupsi menara BTS yang melibatkan petinggi-petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi lebih terang.
Meski tak disebutkan secara jelas, Maqdir menyatakan pihak swasta yang mengembalikan dana tersebut bisa mengurus kasus BTS di Kejagung.
“Ini adalah bentuk komitmen kami kepada klien kami. Uang 1,8 juta dolar akan kami serahkan kepada Kejagung atas nama Irwan sebagai recovery dari apa yang sempat ia terima sebelumnya. Mudah-mudahan pengembalian dana ini menjadi titik terang posisi klien kami dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail saat ditemui di Kejagung pada Kamis, (13/07/2023) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Profil Maqdim Ismail
Maqdir Ismail bukanlah nama baru di dunia peradilan Indonesia. Kekayaan Maqdir Ismail tentunya sejalan dengan kiprahnya yang cemerlang lewat firma hukum Maqdir Ismail and Partners. Namun, tak diketahui jumlah pasti kekayaan pengacara tersebut.
Karier Maqdir sebagai pengacara mulai bersinar ketika dirinya terpilih sebagai tim kuasa hukum dari para pejabat yang tersandung masalah. Salah satunya mantan Ketua DRP RI Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi e-KTP. Ia sempat membela Setya Novanto mati-matian demi mendapatkan keadilan.
Tak hanya itu, beberapa klien Maqdir tercatat merupakan pejabat penting. Mereka di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mantan politikus Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibas Yudhoyono.
Kini, Maqdir terlibat dalam penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kemenkominfo yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Baca Juga: Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Ia juga masuk dalam jajaran kuasa hukum yang menangani kasus suap hakim MA, di mana Sekretaris MA Hasbi Hasan mendaulatnya sebagai tim kuasa hukum dalam keterlibatan di kasus suap hakim MA.
Ketajaman Maqdir Ismail di dunia hukum Indonesia diperoleh salah satunya karena pernah bekerja dengan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Sebelum berkarier di dunia peradilan, Maqdir juga menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII). Ia kemudian mengambil gelar magister di University of Western Australia, dan menyabet gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni