Suara.com - Pemilik Twitter, Elon Musk kini tengah dihadapkan dengan gugatan dari eks karyawan Twitter yang mengaku belum mendapatkan hak pesangon.
Eks karyawan bernama Courtney McMillian itu menuntut ganti rugi sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp7,4 triliun (dengan kurs Rp 14.965) terhadap Musk dan Twitter di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.
Tidak hanya dirinya, menurut The Guardian, pihak terkait juga membawa sejumlah nama mantan karyawan Twitter dalam gugatannya.
Sebelum diakuisisi oleh Musk, Twitter memiliki program tunjangan dan pesangon yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan tahun 1974 (ERISA).
Baca Juga: Microsoft Kembali Pangkas Sejumlah Karyawan Setelah PHK 10.000 Pekerja
Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa setelah Twitter diakuisisi oleh Musk, para karyawan yang dipecat tidak menerima pesangon yang seharusnya mereka terima.
"Musk awalnya mengatakan kepada karyawan bahwa Twitter akan tetap mematuhi rencana pesangon di bawah kepemimpinannya," kata Kate Mueting, mitra administrasi perusahaan Sanford Heisler Sharp di Washington, D.C., seperti yang dikutip dari Veriaty pada hari Kamis (13/7/2023).
"Ia jelas membuat janji ini karena mengetahui bahwa itu penting untuk mencegah pengunduran diri massal yang dapat mengancam keberlanjutan merger dan vitalitas Twitter itu sendiri," tambahnya.
Sejak pengambilalihan Twitter pada tahun 2022 lalu, Elon Musk sudah memberhentikan sejumlah eksekutif Twitter dan membubarkan dewan direksi. Twitter kemudian melakukan empat putaran pemutusan hubungan kerja secara luas, yang mengakibatkan pemangkasan sekitar 80% dari total jumlah karyawan.
Baca Juga: Meta Threads 100 Juta User Mengalahkan ChatGPT, Elon Musk Malah Mau Nuntut