Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai sistem kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas menyalahi prinsip asuransi kesehatan. Menurut dia, semua masyarakat tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama tanpa membedakan golongan ekonomi.
Jangan sampai dirinya melihat ada golongan orang kaya justru mendapatkan fasilitas yang lebih baik ketimbang orang miskin.
Adapun, pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dibedakan dari golongan kelas 1,2,3.
"BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Harusnya semua 270 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Harusnya sama tuh asuransi kesehatan nasional. Jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi dibandingkan orang yang miskin," ujar Budi yang dikutip dari Economic Update CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Jalani Cuci Darah, Aparat Desa di Buleleng Ini Merasa Beruntung Jadi Peserta JKN
Menkes melanjutkan, dengan adanya perbedaan kelas itu, membuat ada masyarakat yang justru mendapatkan layanan VVIP di rumah sakit. Padahal, layanan BPJS yang didapat masyarakat kaya disumbang dari masyarakat yang tidak mampu.
"Kita tuh masih lihat ada kelas 3, 2, 1, VIP, VVIP, segala macam. Jadi ada orang cover BPJS tapi bayarnya bisa dapat VVIP, ada BPJS yang dapatnya sosial. Kita bilang aduh nggak bisa gini dong, harusnya yang di-cover BPJS itu sama," jelas dia
"Kalau dia mau cover di atas, kalau dia orang mampu, dia bayar sendiri dong. Jangan iurannya orang-orang nggak mampu nyumbangin ke dia, kan logikanya gitu dong. Tapi kalau orang yang nggak mampu, nah itu premi tambahannya di-cover oleh pemerintah," tutur dia.
Atas ketimpangan ini, Menkes akan membenahi sistem layanan BPJS yang sesuai prinsip keadilan sosial. Nantinya, dia menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di mana iuran BPJS-nya tidak sesuai golongan ekonomi.
"Jadi tetap ada perbedaan iuran, tapi mendapatkan layanan sama. Kenapa beda 3, 2, 1 menjadi KRIS, itu bukanya menghapus, itu menstandarisasikan agar orang-orang yang nggak mampu janganlah dibeda-bedakan dengan orang yang mampu untuk layanan BPJS," pungkas dia.
Baca Juga: Penghapusan Mandatory Spending Jadi Bentuk Pengkhianatan Pemerintah Terhadap Konstitusi