Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:11 WIB
Sertifikat Tanah Wakaf Beri Kepastian Hukum Rumah Ibadah Hingga Pesantren
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) menyerahkan secara simbolik sertifikat tanah wakaf untuk pondok pesantren, masjid dan mushola di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Aji Cakti
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, sertifikat tanah wakaf sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.

"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini, kita dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah," ujar Hadi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (13/7/2023).

Menurut Hadi, sebagian besar tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.

Selama ini, status hak tanah pesantren, masjid, dan musholla masih belum jelas, sehingga kepastian hukumnya masih belum resmi.

Baca Juga: Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan agama.

"Saya juga mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Hadi, dikutip dari Antara.

Pada tahun 2024, Hadi berharap semua tanah wakaf di Indonesia sudah selesai mendapatkan sertifikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musholla, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan pada hari Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Kami secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf, tetapi sebenarnya sudah ribuan sertifikat tanah wakaf yang telah kami selesaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng segera didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Hal ini bertujuan agar semua rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik penyelewengan tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI