Suara.com - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima sanksi surat peringatan dan denda Rp200 juta dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
"PT BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," demikian tulis surat bernomor Peng-00030/BEI.ANG/07-2023 yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
CDD merupakan kegiatan yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat, Didukung Optimisme Pertumbuhan Perbankan Triwulan II
Sementara itu, EDD adalah tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan oleh PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang memiliki risiko tinggi, termasuk Pejabat Pemerintahan yang Terekam (PEP) dan/atau yang berada di daerah berisiko tinggi.
Untuk diketahui, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berbasis di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 dengan nama Monas Buana Securities, kemudian berganti nama menjadi eTrading Securities pada tahun 2003 hingga akhirnya menjadi Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada tahun 2013.