63 K/L Punya Utang Rp27,64 Triliun ke Negara

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:06 WIB
63 K/L Punya Utang Rp27,64 Triliun ke Negara
Ilustrasi. Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.

Utang ini terkait pengelolaan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum maksimal.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI. Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.

Baca Juga: Korban TPPO di Sleman Curhat ke Mensos Risma, Kebanyakan Dililit Utang

Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.

"Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.

Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.

"Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar," cetusnya.

Baca Juga: 5 Fakta Ayah Bunuh Diri Gegara Terjerat Utang Buat Nikahan Anak

Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.

Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.

Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.

"Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir," tegasnya.

Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif. Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.

Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Ini sudah banyak perusahaan yang sekarang (taat bayar PNBP). Sekarang sudah ada, berapa puluh miliar bahkan ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking system," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI