Suara.com - Komisi Uni Eropa kini tengah berdiskusi terkait Peraturan Penegakan dalam menyelesaikan sengketa pembatasan ekspor nikel yang melibatkan Indonesia.
Langkah ini mereka ambil pasca pengajuan banding Indonesia terhadap Laporan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), yang secara efektif memblokir penyelesaian sengketa final dan mengikat melalui WTO.
Dalam keterangan resminya, Peraturan Penegakan Uni Eropa membuka opsi untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban internasional yang telah disepakati oleh anggota WTO.
Keterangan pada Kamis (13/7/2023) itu menjelaskan, dilakukan upaya penyelesaian perselisihan perdagangan lantaran terhambat, meskipun Uni Eropa telah berusaha untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam Uni Eropa diberikan waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka mengenai penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan dengan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur.
Tindakan ini mungkin melibatkan penerapan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan terus berupaya mencapai solusi yang disepakati bersama dalam sengketa bijih nikel ini, termasuk mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).