Suara.com - Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Aceh ke depannya bakal mempunyai pilihan untuk jasa keuangan. Pasalnya, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan sinyal perihal Bank Konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini masyarakat Aceh harus melakukan konversi rekening bank konvensional ke bank syariah.
Namun menurut dia, konversi ini seharusnya tidak usah dipaksakan. Biar masyarakat Aceh yang menilai sendiri lebih baik menggunakan bank konvensional atau bank syariah.
"Seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional," ujar Dian yang dikutip, Kamis (13/7/2023).
Namun demikian, untuk memuluskan rencana itu perlu ada revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pasalnya, sejak terbitnya aturan tersebut bank konvensional mulai dari BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, BTN, dan bank konvensional lainnya satu per satu keluar dari Aceh.
Masyarakat Aceh, kala itu juga diwajibkan mengalihkan tabungan ke bank-bank syariah. Jika tetap ngeyel menggunakan bank syariah, maka masyarakat Aceh harus menuju Sumatera Utara untuk bisa mendapatkan layanan bank konvensional.
Dian menambahkan, kehadiran bank konvensional juga bisa memastikan kebutuhan perbankan masyarakat tersedia dan terlayani.
"Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yang penting ekonomi Aceh maju," pungkas dia.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pegadaian Hadirkan Program GadePreneur