Kapal tersebut membawa muatan Light Crude Oil (LCO) seberat 272.569 metrik ton. Bakamla sedang menyelidiki aktivitas kapal MT Arman 114 dan MT STinos yang melarikan diri, serta asal-usul mereka.
"Yang jelas, mereka menjual minyak di perairan kita. Wilayah perairan kita sering digunakan untuk kegiatan ilegal," ujar Aan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan terhadap MT Arman 114 adalah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia; Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran lainnya; serta Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.